DPR Apresiasi Kinerja KPU

25-03-2013 / KOMISI II

Komisi II DPR Mengapresiasi terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum yang telah melakukan tahapan pemilu Tahun 2014 dan membuat peraturan-peraturan KPU, untuk selanjutnya agar disempurnakan kembali berdasarkan masukan-masukan yang disampaikan Komisi II DPR dalam RDP kali ini.

Demikian isi salah satu kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa saat RDP dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/3).

Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, beberapa kebijakan dan keputusan KPU dalam menyikapi sengketa pasca tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu Tahun 2004, mengingat beberapa partai politik calon peserta pemilu Tahun 2014 tengah mengajukan gugatan melalui PTTUN pasca putusan Bawaslu dan beberapa gugatan telah diputuskan dan dikabulkan.

“Sampai saat ini telah ditetapkan 12 Parpol nasional peserta pemilu tahun 2014 dengan tambahan PBB dengan nomor urut 14 dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) pada nomor urut 15,”jelas Husni.

Selanjutnya, terang Husni, KPU juga telah mensosialisasikan Keputusan KPU tentang penetapan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kepada DPP Parpol dan melalui website KPU.

Dalam rapat ini, Husni juga menyampaikan beberapa permasalahan yang ingin dikonsultasikan dengan Komisi II DPR diantaranya mengenai kedudukan anggota DPD yang dicalonkan oleh Parpol menjadi calon anggota DPR, DPRD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

Selanjutnya mengenai tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang bersamaan dengan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tahapan dan pelaksanaan hari pemungutan suara dilaksanakan pada tahun 2013, khususnya pelaksanaan Pemilukada yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2014 dan ditarik pelaksanaannya pada tahun 2013.

Permasalahan lainnya, adalah Parpol peserta Pemilu Tahun 2009 yang tidak menjadi peserta pemilu Tahun 2014 kemudian bergabung dengan Parpol peserta Pemilu tahun 2009 dengan menggunakan salah satu nama Parpol peserta Pemilu Tahun 2009 atau bergabung dengan Parpol baru peserta Pemilu Tahun 2014 yang bukan berasal dari Parpol peserta Pemilu Tahun 2009.(nt), foto : wy/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...